Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp16 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasutri Muratara Ini Tertunduk Lesu

Jumat, 30 April 2021 - 10:10:00 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasutri Muratara Ini Tertunduk Lesu
Pasutri terdakwa bandar narkoba bersama dua kurirnya dituntut penjara seumur hidup. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.

Keduanya pun ditangkap, dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi, namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.

Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut