Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin
Ia juga pernah memberikan uang sebanyak 50 lembar dolar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar kepada terdakwa Herman Mayori.
Uang tersebut diberikan atas permintaan Herman Mayori yang memerlukan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan mata uang asing, uang itu di antaranya didapatkan dari Suhandy Rp600 juta dan Rp400 juta uang Herman Mayori yang masih disimpan oleh Eddy sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya tersebut, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi