Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin
Pada operasi tangkap tangan itu KPK juga mengamankan uang senilai Rp270 juta dan Rp150 juta dari para terdakwa lain.
JPU menyebut Dodi diduga menerima hadiah atau janji senilai Rp2,6 miliar sebagai bagian dari komitmen fee 10 persen dari kontraktor pemenang empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Musi Banyuasin pada 2021 yaitu Suhandy melalui mantan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Eddi Umari.
“Sepengetahuan saya Rp1,5 miliar itu uang milik ibu saya dari hasil penjualan perhiasan dan penarikan di bank, uang itu dititipkan ibu saya kepada mantan ajudan ayah saya bernama Hendra, kemudian di bawa oleh Musryid untuk membayar pengacara ayah saya (Alex Noerdin) di Jakarta,” katanya.
Sedangkan Rp270 juta itu adalah permintaan dari Herman Mayori terhadap Eddi Umari, dan Rp150 juta itu Dodi mengaku tidak tahu.
Sebelumnya dua terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut memberikan kesaksian berlainan dengan Dodi Reza Alex, keduanya yakni Herman Mayori dan Eddy Umari.