Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Banding

Jumat, 12 Juli 2019 - 20:13:00 WIB
Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Banding
Lima komisioner KPU Kota Palembang mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang vonis kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang, Jumat (12/7/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Lima komisioner KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (12/7/2019).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan hak pilih orang lain dalam proses Pemilu 17 April 2019.

Kelima komisioner KPU Kota Palembang itu masing-masing, Ketua KPU Eftiyani, Syafaruddin Adam, A Malik Syafei, Alex Barzil, dan Yetty Oktarina.

“Menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana penyelenggara pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suara secara bersama-sama,” ungkap Ketua majelis hakim PN Palembang, Erma Suharti.

Menurut majelis hakim, perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut