Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Banding
PALEMBANG, iNews.id – Lima komisioner KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (12/7/2019).
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan hak pilih orang lain dalam proses Pemilu 17 April 2019.
Kelima komisioner KPU Kota Palembang itu masing-masing, Ketua KPU Eftiyani, Syafaruddin Adam, A Malik Syafei, Alex Barzil, dan Yetty Oktarina.
“Menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana penyelenggara pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suara secara bersama-sama,” ungkap Ketua majelis hakim PN Palembang, Erma Suharti.
Menurut majelis hakim, perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.