Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih

Jumat, 05 Juli 2019 - 22:05:00 WIB
Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih
Lima Komisioner KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana tindak pidana pemilu secara maraton di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (5/7/2019).

Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota). Mereka hadir di persidangan didampingi enam kuasa hukum.

Sidang tersebut berlangsung maraton dengan empat agenda, yakni pembacaan dakwaan, eksepsi (pembelaan) terdakwa, tanggapan jaksa, dan putusan sela.

Sidang dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang tersebut terbuka untuk umum serta mendapat penjagaan ketat polisi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Palembang mengatakan, kelima terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut