Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih
PALEMBANG, iNews.id – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (5/7/2019).
Kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota). Mereka hadir di persidangan didampingi enam kuasa hukum.
Sidang tersebut berlangsung maraton dengan empat agenda, yakni pembacaan dakwaan, eksepsi (pembelaan) terdakwa, tanggapan jaksa, dan putusan sela.
Sidang dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang tersebut terbuka untuk umum serta mendapat penjagaan ketat polisi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Palembang mengatakan, kelima terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya.