Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Banding
"Menjatuhkan vonis hukuman masing-masing para terdakwa enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda masing-masing Rp10 juta subsider satu bulan penjara," ujarnya.
Dia menuturkan, para terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman pidana penjara apabila dalam waktu percobaan selama satu tahun tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lainnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kelima terdakwa enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda masing-masing Rp10 juta.
Atas vonis tersebut, kelima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan banding. Menanggapi putusan itu, Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani memilih tidak banyak berkomentar. Dia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. “Tanya penasihat hukum ya,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Palembang menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap karena vonis tersebut sudah sama dengan tuntutannya atau bersifat conform.
“Hanya pasal saja yang berbeda diterapkan. Kami menjeratkan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara hakim berpendapat lain perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata JPU Gakkumdu Kejari Palembang, Ursula Dewi.
Editor: Kastolani Marzuki