Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terjaring Operasi Patuh Musi di Palembang, Pengendara Ngamuk Tolak Ditilang
Advertisement . Scroll to see content

5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Sabtu, 15 Juni 2019 - 17:20:00 WIB
5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, lima komisioner KPU yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner. “Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), nanti diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol Yon, Sabtu (15/6/2019).

Dia mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Menurut Yon, status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan lainnya, kata dia, tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
“Semuanya belum ditahan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,” kata Kompol Yon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut