Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi
Sabtu, 25 Januari 2020 - 19:08:00 WIB
"Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres OKU selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2020," katanya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, KH ditahan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itu, KH diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pedataran tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
"Tersangka terindikasi kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp400 juta bersumber dari ADD dan Penghasilan Tetap (Siltap) triwulan IV tahun anggaran 2017," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto