Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi

Sabtu, 25 Januari 2020 - 19:08:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi
Ilustrasi tersangka ditahan polisi. (Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres OKU selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2020," katanya.

Lebih lanjut Tito mengatakan, KH ditahan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itu, KH diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pedataran tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp400 juta.

"Tersangka terindikasi kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp400 juta bersumber dari ADD dan Penghasilan Tetap (Siltap) triwulan IV tahun anggaran 2017," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut