Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi

Sabtu, 25 Januari 2020 - 19:08:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi
Ilustrasi tersangka ditahan polisi. (Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan nonaktif berinisial KH. Bukan tanpa alasan, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan," kata Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Sabtu (25/1/2020).

Tito menambahkan, KH ditahan sejak Minggu (20/1/2020). Penahanan terhadap KH berdasarkan surat perintah penahanan Polres OKU Nomor SP.Han/09/1/2020 Reskrim.

"Selain itu, Polres OKU juga menerbitkan surat pemberitahuan penahanan terhadap KH kepada pihak keluarga dengan Nomor B/09.a/I/2020/Reskrim yang diterima oleh YT salah satu anak kandung tersangka," kata dia.

 

BACA JUGA:

Mantan Kades di Boyolali Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar

Selama 2019, Polres OKU Ungkap Dua Korupsi Dana Desa Senilai Rp763 Juta

 

Dalam surat itu, tercantum beberapa poin penahanan terhadap KH yaitu laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut