Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperketat, Kapolrestabes Palembang: Siapa pun yang Melanggar Ditindak

Kamis, 08 Juli 2021 - 11:55:00 WIB
PPKM Diperketat, Kapolrestabes Palembang: Siapa pun yang Melanggar Ditindak
Petugas memutarbalikkan kendaraan pada ganjil genap untuk memabatasi mobilitas masyarakat di Palembang. (Foto: Bambang Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021 karena kasus Covid-19 melonjak. Polrestabes Palembang siap mendukung menerapkan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar. 

"Keberhasilan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 harus diiringi dengan penerapan sanksi secara tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kamis (8/7/2021).

Selain sanksi administrasi dan denda, pihaknya juga akan menerapkan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan pengetatan PPKM

Dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, atau lebih singkat dibandingkan saat diberlakukan PPKM skala mikro maksimal pukul 21.00 WIB.

Kemudian makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut