Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang
Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee nya ya saya ngak bisa dapat proyek di sana," kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz itu.
Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi