Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Narkoba sambil Naik Bus AKAP, 3 Pengedar Ditangkap Petugas BNN Sumsel

Senin, 20 Juli 2020 - 17:22:00 WIB
Bawa Narkoba sambil Naik Bus AKAP, 3 Pengedar Ditangkap Petugas BNN Sumsel
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman saat merilis penangkapan kurir narkoba (Muhammad David/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami melaksanakan pemeriksaan setiap bus. Beberapa bus dihentikan dan ditanyakan siapa yang naik dari Jambi. Kemudian, pelaku akhirnya ditangkap," kata dia.

Tiga pengedar sabu dan ekstasi yang ditangkap BNNP Sumsel (Muhamamd David/iNews)
Tiga pengedar sabu dan ekstasi yang ditangkap BNNP Sumsel (Muhamamd David/iNews)

Saat ditangkap, kata dia, narkoba itu disimpan dan dikemas dengan menggunakan bungkus susu warna hijau.

Dari hasil pemeriksaan, narkoba itu akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI.

"Rencananya akan diedarkan ke Palembang kemudian dibawa ke PALI dengan jalur darat," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut