Bawa 20,77 Gram Sabu, Kakek di Prabumulih Ditangkap Polisi saat Nunggu di Motor
"Kemudian ada satu paket kecil narkoba sabu dengan bruto 0,55 gram. Sabu itu ditemukan di dalam tas selempang warna cokelat," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kakek enam cucu ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam. Dia tercatat sebagai warga Jalan Cempedak RT 06 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
Sementara itu, Komsit mengaku selain menjadi kurir dirinya juga kerap mengkonsumsi sabu sudah hampir 1 bulan belakangan.
“Tadi saya hanya membeli sabu paket Rp500.00 dan akan dikonsumsi bersama teman. Saat sedang transaksi pemilik Sabu itu menitipkan barang di tas saya, dan saat lagi di atas motor datang polisi lalu menangkap saya," kilahnya.
Komsit melanjutkan, narkoba itu bukan miliknya melainkan milik temannya bernama Dodi. Dirinya nekat menggunakan sabu untuk stamina agar saat berjaga malam tidak ngantuk.
“Buat stamina biar tidak ngantuk. Dan kenal Sabu-sabu dari teman," katanya.
Fadilah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu yang bernama Didi. Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto