Bapak Perkosa Anak Kandung di Muba, Polisi: Pelaku Ancam Korban Ceraikan Ibu
"Dilakukan saat istri tertidur. Dalam satu minggu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan sebanyak tiga kali," katanya.
Lebih lanjut Heri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Arman telah memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2017. Nahasnya, pada tahun 2018, korban diduga pernah melahirkan anak dari hasil hubungan badan dengan pelaku.
"Tahun 2018 saat mereka merantau di Prabumulih, korban diperkosa lalu hamil dan melahirkan di Palembang. Namun, anaknya hingga kini tidak tahu ke mana. Setelah pindah ke Sekayu, perbuatan itu terus diulang hingga korban saat ini hamil dua bulan," kata Heri.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto