Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bapak Perkosa Anak Kandung di Muba, Polisi: Pelaku Ancam Korban Ceraikan Ibu

Rabu, 26 Februari 2020 - 16:14:00 WIB
Bapak Perkosa Anak Kandung di Muba, Polisi: Pelaku Ancam Korban Ceraikan Ibu
Ilustrasi pemerkosaan (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MUBA, iNews.id - Ada fakta baru di kasus pemerkosaan yang dilakukan bapak terhadap putri kandungnya di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari hasil pemeriksaan, korban berinisial AN (18) harus melayani nafsu bejat bapaknya, Arman (41) karena diancam.

"Korban tidak berdaya dengan ancaman kekerasan berupa cekikan dan ancaman yang dilakukan korban," kata Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Heri menambahkan, selama ini korban memang sudah melakukan perlawanan bahkan menolak permintaan bapak. Hasilnya, korban mendapat ancaman fisik. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam mental korban.

"Jika tidak menuruti, pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu korban," kata dia.

Heri mengatakan, aksi bejat pelaku biasanya dilakukan saat malam hari ketika istrinya sedang tidur pulas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut