Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Bapak di Musi Banyuasin Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Rabu, 26 Februari 2020 - 12:12:00 WIB
Bejat! Bapak di Musi Banyuasin Perkosa Anak Kandung hingga Hamil
ilustrasi pemerkosaan (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MUBA, iNews.id - Seorang bapak di Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Arman (41) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sekayu. Bukan tanpa alasan, warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ini ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan, korban diketahui berinisial AN (18) yang saat ini sedang hamil dua bulan. Heri menambahkan, perbuatan bejat Arman tercium berkat adanya laporan dari tetangga korban.

Saat itu, kata Heri, tetangga korban memberikan informasi ke personel Polsek Sekayu karena korban AN hamil tapi belum menikah. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, terbongkarlah perbuatan pelaku," kata Heri kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Heri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Arman telah memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2017. Nahasnya, pada tahun 2018, korban diduga pernah melahirkan anak dari hasil hubungan badan dengan pelaku.

"Tahun 2018 saat mereka merantau di Prabumulih, korban diperkosa lalu hamil dan melahirkan di Palembang. Namun, anaknya hingga kini tidak tahu kemana. Setelah pindah ke Sekayu, perbuatan itu terus diulang hingga korban saat ini hamil dua bulan," kata Heri.

Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut