Bantu Jual Sabu Milik Suami, Istri Tua dan Muda Bandar Narkoba di Muba Ditangkap Polisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 18:26:00 WIB
Lebih lanjut Yudhi mengatakan, polisi sudah menjadikan Supren sebagai DPO. Tak hanya itu, kedua istrinya kini sedang diperiksa.
"Mereka ini kompak, sama-sama berjualan narkotika jenis sabu, barangnya dari suami. Mereka bantu suaminya jualan narkoba," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 0,76 gram.
"Barang bukti yang disita dari istri tua sedikit karena sudah banyak laku terjual.," kata Yudhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto