Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya, kata Victor, Alex Noerdin tidak hadir karena masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.
"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," katanya.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Dwi Kridayani, Eddy Hermanto, Yudi Arminto dan Syarifudin. Namun, setelah dikembangkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman
Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia itu. Dana pembangunan didapat dari APBD Sumsel pada 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin, ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala BPKAD Sumsel, Laonma L Tobing dan Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.
Editor: Maria Christina