Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Rabu, 22 September 2021 - 19:04:00 WIB
Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi pembelian gas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya, kata Victor, Alex Noerdin tidak hadir karena masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.

"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," katanya.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Dwi Kridayani, Eddy Hermanto, Yudi Arminto dan Syarifudin. Namun, setelah dikembangkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman

Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia itu. Dana pembangunan didapat dari APBD Sumsel pada 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin, ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala BPKAD Sumsel, Laonma L Tobing dan Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut