PALEMBANG, iNews.id – Pascapenetapan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai tersangka kasus tindak pemilu, Polresta Palembang memeriksa puluhan saksi. Dua di antaranya, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ketua KPPS 42 Kecamatan Ilir Timur II.
Pemeriksaan pada Senin (17/6/2019) itu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk penyelidikan kasus tindak pidana pemilu itu. Ketua KPPS 42 Kecamatan Ilir Timur II Palembang Faturrozi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya ditanya penyidik terkait sejumlah warga yang tak dapat memilih calon presiden dan calon wakil presiden di tempat pemungutan suara (TPS) 42 dan 41.
Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPU Sumsel
“Petugas saat itu beralasan tidak ada surat suara capres dan cawapres di dua TPS tersebut. Akibatnya, ada beberapa warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Faturrozi, Selasa (18/6/2019).
Karena itu, KPPS melaporkan hal tersebut ke panwascam dan selanjutnya disampaikan ke Bawaslu. Menindaklanjuti pengaduan itu, Bawaslu langsung meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada saat itu.
5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Namun, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu untuk menggelar PSL di TPS 42 dan 41 Kecamatan Ilir Timur II. KPU hanya melaksanakan PSL di 13 wilayah dari 70 TPS yang direkomendasikan Bawaslu.