Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Begini Sikap KPU Sumsel
PALEMBANG, iNews.id - Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menyayangkan penetapan status tersangka terhadap anggota KPU Kota Palembang YT oleh Polresta Palembang.
"Kami melihat proses yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang selama pemilu sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu," kata Hepriyadi, Sabtu (15/6/2019).
Dia mengaku sedang memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi untuk mencari duduk perkara. Dia pun berharap dapat meringankan status tersangka.
Sebelumnya, anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang.
Penetapannya berdasarkan surat keterangan nomor:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni oleh Polresta Palembang dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.