Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita
Advertisement . Scroll to see content

5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Polisi Periksa Ketua Bawaslu dan KPPS

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:22:00 WIB
5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Polisi Periksa Ketua Bawaslu dan KPPS
Ketua KPPS 42 Kecamatan Ilir Timur Dua Palembang Faturrozi saat diperiksa pihak Polresta Palembang, Sumsel, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews/Muhammad David)
Advertisement . Scroll to see content

“Walaupun direkomendasikan Bawaslu, KPU tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS 41 dan 42,” kata Faturrozi.

Sebelumnya diberitakan, ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang. Kelimanya yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, beserta Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.

“Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6/2019), nanti diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara.

Dia mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada Rabu (22/5/2019).

Menurut Yon, status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli. Hasilnya, para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsider Pasal 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut