“Walaupun direkomendasikan Bawaslu, KPU tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS 41 dan 42,” kata Faturrozi.
Sebelumnya diberitakan, ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang. Kelimanya yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, beserta Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.
“Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6/2019), nanti diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara.
Dia mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada Rabu (22/5/2019).
Menurut Yon, status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli. Hasilnya, para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsider Pasal 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Editor: Maria Christina