5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk
Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:09:00 WIB
Sementara itu, tersangka Andika selalu berkelit saat diinterogasi terkait aksinya tersebut dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan.
"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," katanya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Andika terkait tindakan kejahatan yang dilakukannya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Andika akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi