Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP
Advertisement . Scroll to see content

5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:09:00 WIB
5 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Ditangkap Usai Todong Sopir Truk
Ilustrasu pelaku penodongan saat ditangkap polisi. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, tersangka Andika selalu berkelit saat diinterogasi terkait aksinya tersebut dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan.

"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," katanya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Andika terkait tindakan kejahatan yang dilakukannya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Andika akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut