Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Unggul Melawan Kotak Kosong, Cawabup Ini akan Rayakan Kemenangan dari Rutan
Advertisement . Scroll to see content

2 dari Sumsel, 25 Calon Tunggal Dipastikan Menang Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 12 Desember 2020 - 08:23:00 WIB
2 dari Sumsel, 25 Calon Tunggal Dipastikan Menang Lawan Kotak Kosong
Sebanyak 25 calon tunggal menang melawan kotak kosong di Pilkada 2020. (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketakutan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong kini telah hilang. Sebanyak 25 pasangan calon tunggal dipastikan menang melawan kotak kosong pada pilkada yang digelar Rabu (9/12/2020).

Dua calon tunggal yang menang dari Sumatra Selatan (Sumsel) yakni Kuryana Aziz-Johan Anuar di Kabupaten OKU, dan Popo Ali- Sholehien di OKU Selatan. 

Ketakutan para calon tunggal awalnya karena meskipun berstatus calon tunggal tidak serta-merta membuat mereka akan terpilih. Namun kini ketakutan itu hilang karena mereka unggul berdasarkan hasil sementara dilihat dari laman KPU RI berdasarkan hasil sementara. 

Berstatus calon tunggal tidak serta-merta membuat mereka akan terpilih. Berdasarkan Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan bahwa pemenang pilkada calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari persen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opionion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai calon tunggal di pilkada serentak ini menjadi preseden buruk bagi kontestasi demokrasi. Dedi mengatakan, sekurang-kurangnya ada dua hal kenapa fenomena calon tunggal menjadi preseden buruk demokrasi. Pertama, dominasi parpol melalui ambang batas terbukti mengikis akses politik kesetaraan sehingga sulit muncul kontestan di luar kelompok dominan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut