Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sehari Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Isyaratkan Perpisahan dan Pasrah
Advertisement . Scroll to see content

Unggul Melawan Kotak Kosong, Cawabup Ini akan Rayakan Kemenangan dari Rutan

Sabtu, 12 Desember 2020 - 08:16:00 WIB
Unggul Melawan Kotak Kosong, Cawabup Ini akan Rayakan Kemenangan dari Rutan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Johan Anuar, Cawabup petahana di Pilkada OKU, hampir dipastikan akan merayakan kemenangan dari balik sel tahanan. Johan yang unggul sementara melawan kotak kosong, menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Diketahui, KPK menetapkan Johan Anuar menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU tahun 2013. Saat itu, Johan menjabat pimpinan DPRD OKU, Sumatra Selatan (Sumsel). Johan ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 10 Desember. 

Komisioner KPU Sumsel Amra Muslimin mengatakan, selama putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hal itu tidak mempengaruhi penetapan calon terpilih oleh KPU nantinya. "Setelah putusan final dan mengikat baru berlaku pasal syarat calon," katanya, Jumat (11/12/2020).

Dijelaskan Amra, terkait nantinya belum ada putusan final apakah Johan bisa tetap dilantik pada Februari 2021 nanti, itu sudah ranah menteri dalam negeri bukan KPU. "KPU hanya sampai penetapan calon terpilih, dan beberapa daerah pilkada sebelumnya, ada yang dilantik di lapas," katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya. Menurutnya, sesuai aturan yang ada pihaknya akan melakukan rekapitulasi sekitar satu minggu. Selanjutnya penetapan pasangan calon terpilih Pilkada OKU pada akhir Desember.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut