Terlilit Utang Pinjol, ART di Padang Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp22 Juta
Kamis, 02 Desember 2021 - 19:05:00 WIB
Dia menuturkan, sebelumnya pelaku meminjam uang secara online melalui aplikasi pinjol sebanyak Rp1,5 juta. Namun karena terlambat membayar, pelaku harus membayar bunga utangnya hingga Rp8 juta.
“Pelaku juga diteror akan dibunuh jika tidak membayar utang pinjol tersebut,” ucap Kompol Rico.
Kepada petugas, EW mengaku semua perbuatannya. Dia mengaku perhiasan senilai Rp22 juta itu kemudian digadaikan untuk membayar utang pinjaman online dan membeli pakaian, serta kebutuhan sekolah anaknya.
Akibat perbuatannya, EW kini mendekam di sel Mapolresta Padang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Editor: Kastolani Marzuki