Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban
Advertisement . Scroll to see content

ART asal Lampung Culik Balita di Tulungagung, Ditangkap Dalam Bus saat Kabur ke Serang

Jumat, 08 Mei 2026 - 20:56:00 WIB
ART asal Lampung Culik Balita di Tulungagung, Ditangkap Dalam Bus saat Kabur ke Serang
Polisi menangkap perempuan asal Lampung yang nekat menculik balita di Kabupaten Tulungagung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id – Seorang perempuan asal Lampung berinisial G-H ditangkap polisi setelah menculik balita berusia 17 bulan di Kabupaten Tulungagung. GH yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan pengasuh korban ditangkap di Kabupaten Serang, Banten, saat mencoba melarikan diri ke Pulau Sumatera. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, kasus ini bermula saat ibu korban, IR, warga Desa Ngunut, Tulungagung, menitipkan anaknya kepada tersangka pada 30 April 2026 lalu karena harus bekerja pada malam hari. Namun, kepercayaan tersebut justru dikhianati oleh pelaku. 

Selama empat hari penitipan, kata dia, GH selalu menghalangi ibu korban menemui anaknya dengan alasan sang balita sedang tidur.

"Pelapor hanya diizinkan melihat kondisi anaknya melalui foto atau video call. Kecurigaan muncul pada Selasa (5/5/2026) siang saat pelapor melihat tersangka sedang berada di dalam bus melalui video call, sebelum akhirnya komunikasi diputus secara sepihak oleh pelaku," ujar Iptu Andi, Jumat (8/5/2026). 

Mendapat laporan tersebut, Polres Tulungagung langsung berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polda Banten. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan bus yang ditumpangi tersangka dan mencegatnya di wilayah Serang, Banten, pada Rabu (6/5/2026) siang. 

Selain mengamankan tersangka dan korban, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta tiket bus tujuan Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berniat membawa dan menguasai anak tersebut untuk dirawat secara pribadi di Lampung.

Kini tersangka G-H telah dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, G-H dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut