Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding

Selasa, 30 November 2021 - 12:21:00 WIB
Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding
Ilustrasi pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

SOLOK SELATAN, iNews.id -Terdakwa persetubuhan anak tiri berinisial SY (54) di Solok Selatan (Solsel) mengajukan banding. Sebelumnya SY dituntut 20 tahun penjara.

"Sebelumnya pada 4 Oktober 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan melakukan tuntutan pidana selama 20 tahun terhadap terdakwa. Dan pada 15 November 2021 Pengadilan Negeri Solok telah memutuskan dan menyatakan SY terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata JPU Kejari Solsel, Hironimus Tafonao, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan atas putusan Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan upaya Hukum Banding dan JPU juga menyatakan Banding.

"Korban ketika peristiwa tersebut berlangsung masih berusia 15 tahun," ujarnya.

Menurutnya, kronologis berawal pada April 2020 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat rumah orang tua korban sebut saja Bunga. Ketika itu Bunga sedang menyapu rumah, dimana pada saat itu ibu kandungnya sedang keluar rumah. Lalu, SY memanggil korban dari dalam kamar. Korban pun menemui terdakwa yang sudah ada di dalam kamar tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut