Simpan 91,5 Kg Ganja di Mobil, Pemuda di Pasaman Ditangkap Polisi
Jumat, 15 Mei 2020 - 11:45:00 WIB
“Ada sebanyak 51 paket besar, sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 60 paket besar itu dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” katanya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja, serta ganja seberat 91,5kg.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) subs 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto