Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 9 Paket Sabu, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Senin, 20 September 2021 - 16:48:00 WIB
Simpan 9 Paket Sabu, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dua pengedar sabu di Pasaman Barat ditangkap polisi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PASAMAN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku yakni Riki Juliasta (22) dan Hendra (37).

Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (19/9/2021) di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

Eri menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

"Awalnya polisi menangkap seorang bernama Riki Juluasta karena memiliki sabu sembilan paket kecil," kata Eri, Senin (20/9/2021).

Kemudian, kata Eri, berdasarkan keterangan Riki, ternyata sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Hendra. Mendapat informasi itu, petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

"Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut