Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 4,77 Gram Sabu di Dompet, Pengedar di Dharmasraya Ditangkap Polisi 

Jumat, 02 April 2021 - 10:09:00 WIB
Simpan 4,77 Gram Sabu di Dompet, Pengedar di Dharmasraya Ditangkap Polisi 
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet di Dharmasraya (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Dia sudah menjadi incaran petugas karena sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aditya, pelaku GS berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan barang bukti seperti belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total berat keseluruhannya 4,77 gram.

Satu timbangan digital merk CHQ, satu ponsel, satu pak kecil plastik klip bening, uang senilai Rp200.000. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 12 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut