Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 22 Paket Sabu di Paralon, Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2020 - 11:03:00 WIB
Simpan 22 Paket Sabu di Paralon, Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap Polisi
Polisi membongkar paralon yang digunakan untuk menyimpan sabu (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polresta Padang menangkap pengedar narkoba. Pelaku diketahui seorang buron bernama Joni.

"Pelaku Joni telah empat bulan masuk ke dalam Daftar Orang Pencarian (DPO)," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Senin (14/9/2020).

Dadang mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di daerah Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dadang menambahkan, penangkapan pelaku berawal ketika polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan ulah pelaku. Dari laporan itu, pelaku kerap melakukan pesta dan transaksi narkoba di rumahnya.

Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku tak berkutik saat digerebek di kediamannya. Awalnya, polisi tak menemukan apa-apa di lokasi. Namun, berkat kelihaian anggota, narkoba jenis sabu akhirnya ditemukan di dalam paralon kecil.

"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan 22 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di dalam paralon berukuran kecil. Paralon itu disembunyikan di bawah kasur," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap berpindah-pindah kontrakan agar keberadaannya dalam mengedarkan narkoba tidak terendus polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut