Perda AKB Disahkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Tak Patuh Bisa Dipenjara
PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB), Jumat (11/9/2020) malam. Perda yang berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini mulai disosialisasikan, Sabtu (12/9/2020).
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada warganya untuk mematuhi perda ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara.
“Saya minta agar masyarakat mematuhinya. Karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya (dipenjara),” kata Hendri Septa di Padang.
Dalam Perda AKB itu, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. Aturan ini tertuang dalam Pasal 110.
“Ini bukan berita menakuti, tapi konsekuensi bagi yang melanggar. Karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” katanya.