Sekda Agam Martias Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Batal Diperiksa
PADANG, iNews.id – Sekda Agam Martias Wanto yang sudah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian batal diperiksa penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (14/8/2020). Martias tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berada di luar kota.
"Dia tidak memenuhi pemanggilan penyidik karena di Jakarta, itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukumnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.
Menyikapi hal ini, kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka. "Kami akan lakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa tersangka," ujarnya.
Polda Sumbar juga akan memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2020) di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan.
Penasihat Hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan Sekda Agam Martias Wanto saat ini sedang berada di Jakarta.