Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:57:00 WIB
Polisi Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam.

“Penetapan tersangka terhadap Bupati dan Sekda Agam ini setelah kami melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020), kata dia, keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut