Polisi Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian
PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.
Surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam.
“Penetapan tersangka terhadap Bupati dan Sekda Agam ini setelah kami melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya,” katanya, Selasa (11/8/2020).
Dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020), kata dia, keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.