Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Drummer SD Jerinx Dijerat UU ITE

Kamis, 13 Agustus 2020 - 00:09:00 WIB
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Drummer SD Jerinx Dijerat UU ITE
Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer band SID ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali terkait kasus ujaran kebencian, Rabu (12/8/2020). Dia jerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat tulisannya di Instagram yang menyebut ‘IDI kacung WHO’.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Penetapan tersangka bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Organisasi dokter tersebut merasa Jerinx telah mencemarkan nama baik IDI karena menyebut organisasi itu sebagai kacung (anak buah) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut