Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Curanmor di Pariaman Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kamis, 04 Mei 2023 - 11:41:00 WIB
Residivis Curanmor di Pariaman Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah diselidiki, ternyata mengarah ke pelaku R. Pelaku akhirnya ditangkap bersama lima unit motor yang diduga hasil kejahatannya. 

"Pelaku sudah dua kali masuk penjar. Ini sudah yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama," kata dia.

Diduga, kata dia, perbuatan berulang ini disebabkan karena tersangka ketergantungan narkoba. Pasalnya, sebagian besar hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut