Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tegur 53.960 Pelanggar Prokes di Sumbar, Paling Banyak di Bukittinggi

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:14:00 WIB
Polisi Tegur 53.960 Pelanggar Prokes di Sumbar, Paling Banyak di Bukittinggi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

"Bagi yang kena teguran jika mengulang kembali akan diberikan sanksi berupa denda sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya.

Bahkan, petugas dapat mengenakan pelanggar protokol kesehatan ini dalam kategori pelanggaran pidana dengan menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sanksi pidana pada aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 dan pelanggar diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp1 juta ," ucapnya.

Dia mengatakan, sudah ada empat pelanggar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka yakni pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan di Kota Padang.

"Selain itu ada dua pengelola yang diproses Polresta Padang. Satu tersangka di Polres Bukittinggi dan Padang Panjang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut