Polisi Tegur 53.960 Pelanggar Prokes di Sumbar, Paling Banyak di Bukittinggi
"Bagi yang kena teguran jika mengulang kembali akan diberikan sanksi berupa denda sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya.
Bahkan, petugas dapat mengenakan pelanggar protokol kesehatan ini dalam kategori pelanggaran pidana dengan menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sanksi pidana pada aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 dan pelanggar diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp1 juta ," ucapnya.
Dia mengatakan, sudah ada empat pelanggar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka yakni pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan di Kota Padang.
"Selain itu ada dua pengelola yang diproses Polresta Padang. Satu tersangka di Polres Bukittinggi dan Padang Panjang," katanya.