Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bukittinggi, 2 Pelaku Ternyata Residivis

Senin, 06 Februari 2023 - 15:38:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bukittinggi, 2 Pelaku Ternyata Residivis
Polisi amankan tiga pengedar dang pengguna narkoba di Bukittinggi, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya petugas mengamankan EP (54) dan M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam.

"Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku," katanya.

Selain itu juga didapatkan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkusan beserta timbangan untuk membantu peredaran sabu-sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut