Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 

Sabtu, 10 April 2021 - 10:07:00 WIB
 Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, sementara RWP dan J operator alat berat. Sedangkan N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Dia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal, berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkap dua pelaku berinisial A dan BR, Jumat (26/3/2021) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut