Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melonjak 181 Kasus di 21 September, Pasien Covid-19 di Sumbar Hampir 5.000
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Gelar Razia, Warga Padang yang Langgar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas

Senin, 21 September 2020 - 19:30:00 WIB
Pemkot Gelar Razia, Warga Padang yang Langgar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Pemkot Padang menggelar razia pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Senin (21/9/2020). (Foto: Humas Padang)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Pemberlakuan sanksi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah resmi diberlakukan di Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah Kota (Pemkot) Padang bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait langsung menggelar razia atau operasi yustisi penegakan perda ke sejumlah titik di Kota Padang.

"Alhamdulillah, hari ini kita bersama semua pihak dan unsur Forkopimda di Kota Padang melakukan razia penegakan pelaksanaan Perda AKB Provinsi Sumbar dan juga Perwako No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi Covid-19," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (21/9/2020).

Hendri mengatakan, sekarang sudah terdapat sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Dalam razia yang dilakukan di beberapa titik mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB ini, sedikitnya telah mendapati ratusan pelanggar. Rata-rata kesalahannya karena tidak menggunakan masker.

"Bagi pelanggar perda telah kita berikan langsung sanksi sosial sebagai sanksi awal. Mereka kita suruh membersihkan lingkungan sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang masih bandel dan tidak mau memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Hendri menjelaskan, sesuai aturan jika mereka kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250.000. Bahkan jika terulang lagi untuk kesekian kalinya, bisa berujung sanksi pidana kurungan selama dua hari untuk memberikan efek jera secara tegas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut