Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Dokter Spesialis di Bukittinggi Jadi Tersangka Poligami

Kamis, 17 November 2022 - 21:45:00 WIB
Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Dokter Spesialis di Bukittinggi Jadi Tersangka Poligami
Ilustrasi oknum dokter spesialis di Bukittinggi jadi tersangka poligami usai nikah siri tanpa sepengetahuan istri. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BUKITTINGGI, iNews.id - Oknum dokter spesialis berstatus ASN Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak poligami. Dia menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinan.

Ps Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan istri pertamanya berinisial R (51). Laporan tersebut yakni LP Nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022.

"Atas dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Fetrizal di Bukittinggi, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah sejak 2018. Mereka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun. Sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut