Miris! Ayah dan Anak di Padang Panjang Kompak Ditangkap terkait Kasus Narkoba
Saat petugas tiba, MB sedang berada di rumah seorang diri dan langsung diamankan. Tak lama kemudian, Z, sang ayah, datang ke rumah dan juga ditangkap. Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri mengapresiasi peran masyarakat yang membantu polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Padang Panjang tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini," ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Padang Panjang," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw