Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Izin Usaha, Warga Padang Disidang Tipiring di Kantor Satpol PP

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:12:00 WIB
Langgar Izin Usaha, Warga Padang Disidang Tipiring di Kantor Satpol PP
Satpol PP Padang saat menggelar sidang secara virtual (Foto : Humas Satpol PP)
Advertisement . Scroll to see content

Asni Meriyenti, mengingatkan kepada terdakwa sebelum izin usahanya keluar agar tidak dibuka hingga pengurusan izin selesai.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, sudah sering melaksanakan sidang tipiring dalam penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Sidang ini sudah sering dilaksanakan. Namun untuk hari ini Satpol PP mengelar secara virtual di Aula Mako Satpol PP. Harapan kami, masyarakat yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurusnya," kata Alfiadi.

Alfiadi menyebut, pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap berusaha. Namun, warga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Hari ini ada satu orang yang kami ajukan sebagai terdakwa beserta barang bukti. Ke depan sidang secara virtual ini akan terus dilaksanakan karena lebih efisien dan efektif," katanya.

Editor: Tomi Wahyudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut