Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Beberapa Ruangan di Kantor Bupati Solok Selatan

Selasa, 09 Juli 2019 - 13:15:00 WIB
KPK Geledah Beberapa Ruangan di Kantor Bupati Solok Selatan
KPK mendatangi Kantor Bupati Solok Selatan, Sumbar, di Padang Aro, Selasa (9/7/2019). KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor itu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Salah seorang warga setempat Mur (46) mengaku terkejut tiba-tiba ada polisi bersenjata lengkap masuk ke Dinas PU Solok Selatan. Namun, dia yang sudah berada di sekitar kantor itu sejak pagi tidak tahu tujuan kedatangan rombongan dengan pengawalan ketat itu.

“Benar, ada yang datang dengan tiga mobil dikawal polisi bersenjata dan beberapa orang terlihat memakai rompi KPK. Rombongan tersebut datang dengan tiga unit mobil berwarna hitam,” ujarnya.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK) terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Pembangunan Jembatan Ambayan. Dua proyek ini digarap PT Dempo Bangun Bersama, perusahaan milik M Yamin Kahar.

KPK menduga dalam proyek pembangunan Jembatan Ambayan, bupati dari Partai Gerindra itu menerima duit haram sejumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April sampai Juni 2019. Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap dan melalui sejumlah pihak.

KPK juga menduga Muhammad Yamin Kahar memberikan uang Rp315 juta kepada sejumlah bawahan Muzni. Uang itu diduga terkait janji Yamin kepada Muzni pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

"Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut