Kejari Padang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tanah di UIN Imam Bonjol
Penyidikan pertama telah menjerat dua nama sebagai terdakwa yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada 8 Desember 2017 lalu.
Dari putusan perkara pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi. Sumber dana proyek berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp38 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki