Kejari Padang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tanah di UIN Imam Bonjol
Selain itu, secara subsider para tersangka melanggar Pasal 3 ayat (1), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus tiga tersangka penerima uang ganti rugi tanah juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang yang ditunjuk menangani perkara tersebut. "Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, ditargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam satu minggu ini," kata Syamsul Bahri.
Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Fauzi Novaldi mengatakan pihaknya akan membuka fakta-fakta baru di hadapan persidangan nanti. "Ada fakta-fakta baru yang akan diungkap, klien kami juga bersiap untuk menjadi justice collaborator (JC)," katanya.
Dia mengklaim kliennya HS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani surat pencairan uang ganti rugi tanah bukan atas keinginan sendiri. "Ada orang lain yang menekan agar ditandatangani pencairan, ini akan diungkap di persidangan," tandasnya.
Penahanan terhadap empat tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN (UIN) Imam Bonjol yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.