Kejari Padang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tanah di UIN Imam Bonjol
PADANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat menahan empat tersangka kasus korupsipengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol.
Keempat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembebasan lahan berinisial HS, dan tiga orang penerima ganti rugi yaitu AA, S, dan YSy. Tiga penerima ganti rugi itu diseret karena tetap menerima uang padahal mereka bukan yang berhak menerima ganti rugi.
Sebelum ditahan keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Jalan Gunung Pangilun, sejak pukul 09.00 WIB dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Padang pukul 19.00 WIB.
"Keempat tersangka sekarang resmi menjadi tahanan penuntut umum, secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri, Rabu (25/7/2018).
Syamsul mengatakan, perbuatan para tersangka dijerat dengan primer melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.