Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi

Sabtu, 24 Juli 2021 - 08:30:00 WIB
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima orang per orang.

Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pembangunan apalagi menghambatnya.

"Proses ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung pembangunan tol sebagai proyek strategis nasional. Jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut