Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi
PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional. Dalam penanganan perkara, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi.
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan, puluhan saksi yang diperiksa terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan. Dia menilai tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.
"Saya ingin tegaskan dalam proses penyidikan ini, kami tak melihat secara subjektif. Kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait kasus," ujarnya di Padang, Jumat (23/7/2021).
Kajati mengungkapkan, hingga saat ini belum menetapkan tersangka sejak penyidikan dimulai pada 22 Juni 2021.
"Penetapan tersangka belum ada karena kami masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan. Secepatnya akan dilakukan," katanya.