Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Tuntutan 4 Terdakwa Peredaran Narkoba di Lingkaran Irjen Teddy Minahasa: Terendah 17 Tahun, Tertinggi Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:08:00 WIB
Daftar Tuntutan 4 Terdakwa Peredaran Narkoba di Lingkaran Irjen Teddy Minahasa: Terendah 17 Tahun, Tertinggi Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dalam lingkarang mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Senin (27/3/2023) dan Kamis (30/3/2023).

Ada empat terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara hingga hukuman mati.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa kasus narkoba di lingkaran Irjen Teddu Minahasa:

1. AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara (Dhimas Choirul/MNC Portal)
AKBP Dody Prawiranegara (Dhimas Choirul/MNC Portal)

JPU menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menilai, Dody terbukti bersalah karena menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut